Sekadau (Suara Sekadau) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli kendaraan bermotor melalui marketplace daring yang kini marak terjadi di berbagai daerah. Modus ini dikenal dengan skema segitiga, di mana pelaku menipu baik penjual maupun pembeli secara bersamaan.Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin.SUARASEKADAU/SK
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa dalam modus ini terdapat tiga pihak yang terlibat, yakni penjual asli, pembeli, dan pelaku penipuan yang bertindak sebagai perantara palsu.
“Penipu berpura-pura menjadi pihak yang jujur dan terpercaya. Mereka mengatur jalannya transaksi agar uang dan kendaraan tidak sampai kepada pihak yang sebenarnya,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan persnya, Jumat (10/10/2025).
Dijelaskan IPTU Zainal, pelaku biasanya menghubungi penjual dan mengaku sebagai calon pembeli. Kepada penjual, pelaku menyebut akan mengirimkan “kerabat” untuk mengecek kendaraan saat proses Cash On Delivery (COD). Di sisi lain, pelaku juga menghubungi pembeli dan berpura-pura sebagai penjual yang sedang berada di luar kota, dengan alasan akan mengutus saudaranya untuk mewakili transaksi.
“Di sinilah pelaku memainkan peran utamanya. Ia memastikan agar penjual dan pembeli tidak saling berkomunikasi langsung, sehingga kebohongan yang dibuatnya tidak terbongkar,” terang IPTU Zainal.
Akibatnya, pembeli sering kali mengirimkan uang kepada pelaku, sementara penjual menyerahkan kendaraan kepada orang yang dianggap sebagai utusan pembeli. Uang dan barang pun sama-sama tidak sampai ke tangan yang berhak.
IPTU Zainal menegaskan, masyarakat harus lebih selektif dalam melakukan transaksi daring, khususnya untuk barang bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor.
“Pastikan transaksi dilakukan secara langsung melalui COD. Jika terpaksa melakukan pembayaran non-tunai, pastikan rekening tujuan sesuai identitas penjual dan mintalah bukti transaksi resmi seperti kwitansi atau nota,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap penjual yang menolak bertemu langsung dengan berbagai alasan.
“Apabila ada pihak yang meminta agar transaksi diwakilkan atau mendesak agar pembayaran segera dilakukan tanpa tatap muka, itu patut dicurigai,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, IPTU Zainal menyarankan beberapa hal penting, antara lain:
Verifikasi identitas penjual dan pembeli melalui telepon atau video call.
Gunakan sistem pembayaran resmi atau rekening bersama yang diawasi oleh platform marketplace.
Hindari transaksi dengan pihak ketiga yang tidak jelas identitasnya.
“Jika menemukan indikasi penipuan atau permintaan mencurigakan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 Polri atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Kewaspadaan di dunia digital sama pentingnya dengan kewaspadaan di jalan raya. Jangan biarkan penipu mengambil keuntungan dari kelengahan kita,” pungkas IPTU Zainal.[SK]