Korban penipuan arisan didampingi pengacara saat lapor di Polres Sekadau, Kamis (16/1/2025).SUARALAWANGKUARI/SK |
AS mengungkapkan bahwa pelaku berinisial NN tidak hanya membawa kabur uang tunai, tetapi juga logam mulia dan perhiasan miliknya dengan nilai kerugian total mencapai Rp700 juta. Modus pelaku adalah menggunakan dana dari arisan tersebut untuk menutupi kewajiban arisan lain atau memenuhi kebutuhan pribadinya.
Kuasa hukum AS, Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba S.H., menyatakan bahwa total kerugian korban hingga kini mencapai Rp1,218 miliar.
“Laporan ini berfokus pada dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan klien kami. Kami juga akan mengajukan laporan tambahan terkait kasus ini,” jelas Yosephine.
Yosephine menambahkan bahwa kasus ini memiliki potensi untuk berkembang menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa dana yang dihimpun pelaku digunakan untuk keperluan pribadi atau dialihkan ke aktivitas lain.
“Pidana TPPU memiliki ancaman hukuman yang lebih berat, yakni hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus penipuan arisan online ini ternyata tidak hanya berdampak pada warga Kabupaten Sekadau. Berdasarkan temuan awal, pelaku NN juga menjaring korban dari luar Kalimantan Barat dengan memanfaatkan media elektronik untuk promosi.
Penyidik Polres Sekadau kini tengah mendalami laporan AS dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Penyelidikan bertujuan untuk mengungkap secara mendalam bagaimana jaringan penipuan ini bekerja, serta mengidentifikasi potensi korban lainnya.
Kasus ini menyoroti maraknya penipuan berkedok arisan online yang terus memakan korban. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas kegiatan arisan yang mereka ikuti.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Pastikan aktivitas arisan diawasi secara resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” ujar Yosephine.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan rasa keadilan kepada para korban.[SK]