Streaming Radio Lawang Kuari

7 Penjabat Kades Pemekaran di Sekadau Dilantik

Editor: Layli author photo

Penandatangan Berita Acara Pelantikan 7 Penjabat Kades Pemekaran.
SEKADAU - Bupati Sekadau Aron melantik tujuh penjabat Kepala Desa pada Desa-desa hasil pemekaran di Kabupaten Sekadau, di ruang Serba Guna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Kamis (29/9/2022).

Diketahui ketujuh Desa hasil pemekaran di Kabupaten Sekadau telah ditetapkan dengan Perda nomor 2 tahun 2022, tentang pembentukan Desa Tigur Jaya Kecamatan Sekadau Hilir, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang pembentukan Desa Sempulau Indah Kecamatan Sekadau Hilir, Perda nomor 3 tentang pembentukan Desa Beringkai Raya Kecamatan Sekadau Hilir, Perda nomor 6 tentang pembentukan Desa Sepantak di Kecamatan Belitang Hilir, Perda nomor 7 tentang pembentukan Desa Melanjan Raya Kecamatan Belitang Hilir, Perda nomor 5 tentang pembentukan Desa Engkulun Kecamatan Nanga Taman dan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pembentukan Desa Semerawai Kecamatan Nanga Taman.

Bupati Sekadau Aron mengatakan pembentukan Perda tersebut telah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sekadau yang resmi menjadi Desa Definitif.

"Setelah diundangkan Perda tersebut, maka secara sah 7 Desa hasil pemekaran resmi menjadi Desa definitif, dan semuanya telah mendapat kode masing-masing dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Aron menambahkan, pemekaran tujuh Desa tersebut telah dilakukan melalui proses yang panjang yang dimulai dari pembentukan Desa persiapan, verifikasi, verifikasi administrasi dan faktual.

Selai itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui surat nomor 126/3613/BAK tanggal 8 Agustus 2022dan surat Gubernur Kalbar tentang hasil evaluasi Perda yang menyatakan ketujuh Desa itu layak dan memenuhi syarat. Dengan demikian, sebelumnya hanya ada 87 desa, maka jumlah Desa di Kabupaten Sekadau bertambah menjadi 94 Desa.


"Perda ini merupakan hadiah dari hari peringatan HUT RI ke 77 di Kabupaten Sekadau, Sekaligus merupakan tanggal sahnya ketujuh Desa tersebut yaitu tanggal 18 Agustus 2022," paparnya.

Aron berpesan agar penjabat kepala Desa yang dilantik agar menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa-desa pemekaran serta mempersiapkan Pilkades untuk memilih Kepala Desa pada ketujuh Desa tersebut.

"Selain menjalankan tugas sebagai ASN, saya minta agar menjalan tugas dengan baik dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Serta, dapat mengayomi masyarakat agar bisa menjalankan tugas dengan baik. Dalam rangka membangun Desa yang diharapkan dan membentuk BPD, dan menjalankan tugas bersama BPD," harapnya.

Selain itu Aron juga berpesan agar anggaran dana desa yang diberikan bisa dikelola dengan baik, agar bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Desa tersebut.

"ADD diberikan saya harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dikelola sebaik-baiknya agar bermanfaat bagi masyarakat yang ada di des tersebut. Dan saya mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai kepala Desa," ucapnya.

Adapun ketujuh orang pejabat kepala Desa yang yang dilantik yaitu Agustinus l, Penjabat Kepala Desa Melanjan Raya Kecamatan Belitang Hilir, Tarmizi Penjabat Kepala Desa Sepantak, di Kecamatan Belitang Hilir, Ari Suhanda Penjabat Kepala Desa Tigur Jaya, Kecamatan Sekadau Hilir, Kansin Penjabat Kepala Desa Beringkai Raya Kecamatan Sekadau Hilir, Abang Rafa'i Penjabat Kepala Desa Sempulau Indah Kecamatan Sekadau Hilir, Jono Penjabat Kepala Desa Semerawai Kecamatan Nanga Taman, dan Heri Waluyo Penjabat Kepala Desa Engkulun Kecamatan Nanga Taman. [tim]

Share:
Komentar

Berita Terkini