Streaming Radio Lawang Kuari

Kasus Dugaan Pembakaran Lahan Libatkan Anggota DPRD Mempawah Naik ke Penyidikan

Editor: Admin author photo

 

Personel Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Inafis saat olah TKP di lahan oknum DPRD yang diduga dibakar lagi. Olah TKP dilakukan polisi di Desa Pasir, Minggu (20/9/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Mempawah (Suara Lawang Kuari) – Kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Mempawah berinisial Ch memasuki tahap baru. Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mendalami informasi terkait video pembakaran lahan yang sebelumnya viral di media sosial.

“Saat ini, sudah dinaikkan ke status penyidikan ya,” ungkap Ade Chandra kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Inafis telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ch serta sejumlah saksi untuk mencocokkan informasi yang muncul dalam video dengan kondisi faktual di lapangan.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa aktivitas pembakaran tersebut memang terjadi di lahan milik yang bersangkutan.

Menurut keterangan awal Kapolres, lahan tersebut sebelumnya telah terbakar. Sisa material yang belum terbakar kemudian dibersihkan dan kembali dibakar dengan tujuan membuka lahan untuk rencana penanaman jagung dan kelapa sawit.

Untuk memperkuat proses penyidikan, Polres Mempawah turut melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar untuk melakukan pemeriksaan serta olah TKP lanjutan.

Pemeriksaan terhadap Ch juga kembali dilakukan penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ade Chandra juga belum membeberkan kapan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya akan dilakukan.

Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pembakaran di sebuah lahan dan kemudian dikaitkan dengan Ch, anggota DPRD Mempawah dari Partai Hanura.

Dalam klarifikasinya, Ch menyebut lahan tersebut sebelumnya telah terbakar pada 1 September 2026. Ia mengatakan sisa kayu yang belum terbakar kemudian ditebang dan dibakar kembali pada 17 September 2026 untuk membersihkan lahan.

Ch juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah video tersebut beredar. Ia menjelaskan bahwa material yang dibakar merupakan tumpukan kayu sisa kebakaran sebelumnya.

Dengan meningkatnya perkara ke tahap penyidikan, polisi kini melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap rangkaian kejadian, bukti yang ditemukan di lokasi, serta keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polres Mempawah sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan video yang beredar di media sosial. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play