Streaming Radio Lawang Kuari

Karolin Tegaskan Perseroda Landak Barajaki Bukan Perusahaan Baru, Modal Harus Dikelola Secara Terukur

Editor: Admin author photo

 

Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (31/8/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Landak (Suara Lawang Kuari) – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukan berarti membentuk perusahaan baru dari awal.

Penegasan itu disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (31/8/2026).

Rapat tersebut membahas jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Karolin menjelaskan, perubahan bentuk hukum tersebut tetap menjamin keberlanjutan seluruh aspek perusahaan yang telah berjalan sebelumnya.

“Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Karolin.

Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat kinerja perusahaan daerah agar mampu berkembang secara sehat dan profesional.

Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi mengenai penyertaan modal pemerintah daerah, Karolin menegaskan bahwa Pemkab Landak tidak akan menggelontorkan anggaran secara sembarangan, terlebih terdapat catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kinerja Landak Barajaki pada periode sebelumnya.

Karolin memastikan temuan dan rekomendasi BPK akan menjadi bagian penting dalam proses pembenahan perusahaan. Karena itu, setiap penambahan modal harus dilakukan berdasarkan kajian dan kebutuhan yang jelas.

“Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Dalam Raperda Perseroda Landak Barajaki, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 persen atau Rp19,8 miliar menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Landak, sedangkan 1 persen atau Rp200 juta dimiliki Koperasi Konsumen Landak Bersatu.

Sementara itu, modal disetor ditetapkan sebesar Rp12 miliar yang akan dipenuhi secara bertahap sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

Karolin menekankan, perubahan bentuk hukum perusahaan harus diikuti dengan perubahan orientasi bisnis. Perseroda Landak Barajaki dituntut mampu mengembangkan usaha strategis dan menghasilkan pendapatan secara mandiri.

“Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya.

Menurut Karolin, prinsip tersebut penting agar keberadaan perusahaan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, bukan justru menjadi beban bagi keuangan pemerintah.

Selain membahas Raperda Perseroda Landak Barajaki, dalam rapat paripurna tersebut Karolin juga menyampaikan gambaran perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Dalam draf perubahan APBD, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,21 triliun. Sementara belanja daerah disesuaikan menjadi sekitar Rp1,26 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar. Namun, pemerintah daerah memastikan defisit tersebut telah ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Dengan menyandingkan defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar dan pembiayaan neto sebesar Rp48,73 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) berada pada posisi Rp0,00 atau berimbang,” pungkas Karolin.

Pembahasan Raperda Perseroda Landak Barajaki dan Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Landak untuk memastikan kebijakan pengelolaan perusahaan daerah maupun anggaran daerah berjalan secara akuntabel, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play