Streaming Radio Lawang Kuari

Polsek Kapuas Sanggau Tangkap Pria Asal Bengkayang Diduga Curi Motor Senilai Rp30 Juta

Editor: Admin author photo

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor di Sanggau. SUARALAWANGKUARI/SK
Sanggau (Suara Lawang Kuari) – Polsek Kapuas, Polres Sanggau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DL (59), warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, yang diduga terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor di kawasan Area Kandang Ayam milik Akien, Lingkungan Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) dan diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB setelah mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di area mess tempat bekerja telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha MX-King warna biru miliknya pada Selasa malam (7/7/2026) di area kandang ayam sebelum masuk ke mess untuk beristirahat bersama sejumlah rekan kerja.

Keesokan harinya, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melakukan pencarian dan mulai menaruh kecurigaan terhadap salah seorang rekan yang berada di mess pada malam kejadian.

Saat dilakukan pengecekan, terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di lokasi. Barang-barang pribadinya juga telah dibawa pergi. Upaya korban menghubungi terduga pelaku melalui telepon seluler tidak membuahkan hasil karena nomor yang digunakan sudah tidak aktif.

Korban kemudian mencari keberadaan sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel Polsek Kapuas langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari menerima laporan, meminta keterangan korban dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan gelar perkara, hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penanganan perkara, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna biru serta satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Kapuas IPTU Marianus mengatakan, pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang diterima masyarakat. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta menjunjung tinggi hak seluruh pihak yang terlibat. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar IPTU Marianus.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga. Pemilik kendaraan juga disarankan memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman serta menggunakan sistem pengamanan tambahan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini penyidik Polsek Kapuas masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara tuntas, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play