![]() |
| Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu 151 Gram, 1 Pria Asal Landak Diamankan. SUARALAWANGKUARI/SK |
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) malam di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, Panit II Opsnal Aiptu Harsoyo memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan penindakan di lapangan," ujar AKP Donny Sembiring.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan melintas dari arah Balai Karangan menuju Entikong dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tanpa pelat nomor.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik makanan ringan berwarna merah yang di dalamnya terdapat satu paket berlakban cokelat berisi tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Terhadap barang bukti tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Kapolsek.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan tiga paket plastik bening berklip berisi sabu dengan berat bruto 151,76 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH331B002AJ177283 dan nomor mesin 31B-177340, satu buah plastik makanan ringan berwarna merah, serta satu plastik berlakban cokelat yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, HR yang merupakan warga Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, langsung dibawa ke Mapolsek Entikong bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Donny Sembiring menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga upaya penyelundupan narkotika tersebut dapat digagalkan.
"Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Entikong," katanya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut. Mengingat lokasi penangkapan berada di kawasan perbatasan, polisi juga mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Polsek Entikong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah perbatasan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.[SK]
