Peresmian LTSA PMI yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, berlangsung di Gedung LTSA PMI Disnakertrans Kalbar.
Kehadiran layanan tersebut menjadi langkah Pemprov Kalbar untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, posisi Kalbar sebagai salah satu provinsi perbatasan menjadikan daerah ini memiliki peran strategis sebagai daerah asal sekaligus jalur transit PMI.
Kondisi tersebut membuat pelayanan dan perlindungan terhadap calon PMI harus diperkuat. Salah satunya dengan memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi dan pengurusan dokumen melalui jalur resmi sehingga tidak tergoda menggunakan jasa pemberangkatan nonprosedural.
“LTSA hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi, memberikan pelayanan publik yang prima, serta menghadirkan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran kita,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan LTSA memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada calon PMI sejak dari daerah asal.
Sistem pelayanan terpadu juga diharapkan mempercepat proses pengurusan berbagai dokumen yang dibutuhkan calon pekerja migran karena layanan sejumlah instansi telah terintegrasi dalam satu tempat.
Selain memangkas alur birokrasi, LTSA PMI diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, mempersempit ruang gerak sindikat pemberangkatan ilegal, serta memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Layanan tersebut juga diharapkan menciptakan transparansi biaya dan efisiensi waktu bagi masyarakat.
LTSA PMI Provinsi Kalimantan Barat mengintegrasikan pelayanan dari delapan instansi.
Instansi tersebut meliputi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Kalbar.
Melalui sistem tersebut, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dapat memperoleh informasi mengenai peluang kerja sekaligus mengurus berbagai dokumen yang diperlukan.
Mulai dari dokumen kependudukan, paspor, kepesertaan BPJS, hingga layanan yang berkaitan dengan proses penempatan dan perlindungan PMI dapat diakses melalui layanan terpadu tersebut.
“Dengan layanan yang terintegrasi, proses pengurusan dokumen bagi calon PMI menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Harisson: Negara Harus Hadir
Sekda Kalbar Harisson menegaskan, PMI memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Namun, kontribusi tersebut harus diimbangi dengan perlindungan yang kuat dari pemerintah.
Sebab, calon maupun pekerja migran masih menghadapi berbagai risiko, mulai dari penipuan, pemberangkatan secara nonprosedural, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Karena itu, pemerintah harus memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri mendapatkan informasi, dokumen, serta proses penempatan yang sesuai dengan ketentuan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Kehadiran LTSA PMI ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang kita dorong bersama,” tegas Harisson.
Ia menilai, konsep pelayanan satu atap dapat mempercepat proses pengurusan dokumen calon PMI karena berbagai instansi terkait hadir dalam satu sistem pelayanan.
Namun, Harisson mengingatkan agar kemudahan tersebut juga dibarengi dengan pelayanan yang murah, transparan, aman, dan profesional.
Menurutnya, pelayanan yang transparan akan membantu mempersempit ruang gerak calo maupun sindikat yang menawarkan jasa pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal.
“Pelayanan juga harus lebih aman karena seluruh dokumen dan persyaratan diperiksa serta diverifikasi secara ketat. Dengan demikian, PMI kita dapat berangkat melalui prosedur yang legal, terpantau, dan terlindungi hak-haknya,” katanya.
Harisson meminta seluruh instansi yang tergabung dalam LTSA PMI membangun sinergi nyata dan menghilangkan ego sektoral.
Menurutnya, konsep layanan satu atap tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyatuan berbagai instansi dalam satu gedung. Lebih dari itu, harus ada integrasi sistem, koordinasi, serta komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai prinsip satu atap hanya sebatas letak fisik gedung, sementara ego sektoral masing-masing instansi masih berjalan sendiri-sendiri. Berikan pelayanan yang prima, ramah, dan humanis kepada saudara-saudara kita, para Pekerja Migran Indonesia,” imbaunya.
Harisson juga menyampaikan apresiasi kepada BP3MI Kalimantan Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, serta seluruh instansi yang telah berkolaborasi dalam menghadirkan LTSA PMI.
Ia berharap layanan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya calon PMI yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri.
“Semoga niat baik kita dicatat sebagai amal ibadah dan LTSA PMI Provinsi Kalimantan Barat ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan, perlindungan, dan kemartabatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat,” tutupnya.
Peresmian LTSA PMI tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BP3MI Kalimantan Barat, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kantor Imigrasi, para kepala instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.[SK]
