Streaming Radio Lawang Kuari

Harisson Tekankan EPPD Harus Objektif dan Jadi Dasar Perbaikan Kinerja Pemda

Editor: Admin author photo

 

Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson menegaskan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 harus menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan itu disampaikan Harisson saat menghadiri Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).

Harisson mengatakan EPPD merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematis. Pengukuran tersebut dilakukan melalui berbagai indikator, baik indikator kinerja makro maupun indikator kinerja kunci.

Karena itu, menurutnya, EPPD tidak boleh dimaknai sebatas upaya menghasilkan nilai atau peringkat bagi pemerintah daerah. Lebih dari itu, hasil evaluasi harus mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai capaian dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sebagai dasar pembinaan serta perbaikan ke depan.

“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson.

Ia turut mengapresiasi seluruh anggota Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan Barat yang berasal dari Inspektorat, BKAD, Bapperida, serta dukungan BPKP dan BPS sebagai instansi vertikal.

Menurut Harisson, keterlibatan lintas instansi menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas proses evaluasi. Setiap unsur diharapkan menjalankan tugas sesuai kompetensi serta standar yang telah ditetapkan.

Selain proses evaluasi, Harisson memberikan perhatian khusus terhadap kualitas data yang digunakan dalam penilaian EPPD, terutama data untuk indikator kinerja makro.

Ia menegaskan, setiap data harus memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kualitas data menjadi salah satu faktor penting agar hasil evaluasi benar-benar menggambarkan kondisi kinerja pemerintah daerah.

“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi,” katanya.

Harisson berharap sinergi antarlembaga tersebut terus diperkuat. Dengan koordinasi yang semakin baik, diharapkan tercipta kesamaan persepsi, peningkatan kualitas data, serta standar pengukuran kinerja yang lebih konsisten dalam pelaksanaan EPPD.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pemerintah kabupaten/kota merupakan bagian dari peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam konteks tersebut, LPPD memiliki posisi strategis karena menjadi instrumen yang menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Kewajiban penyampaian LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.

Harisson menegaskan, hasil evaluasi harus dilihat secara proporsional. Capaian yang telah diraih pemerintah daerah patut diberikan apresiasi, namun berbagai kekurangan yang masih ditemukan juga harus menjadi perhatian untuk dilakukan pembenahan.

“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan,” tegasnya.

Ia berharap hasil EPPD tidak berhenti sebagai dokumen penilaian administratif maupun sekadar peringkat kinerja. Sebaliknya, hasil tersebut harus dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan refleksi bersama untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah.

“Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkas Harisson.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play