![]() |
| DPRD Sanggau Bahas 3 Raperda, Raperda IMTN Diminta Ditunda, 2 Raperda Lainnya Disetujui. SUARALAWANGKUARI/SK |
Rapat tersebut dihadiri Bupati Sanggau Yohanes Ontot, pimpinan dan anggota DPRD Sanggau, instansi vertikal, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Tiga Raperda yang dibahas masing-masing Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang menjadi pembahasan Pansus A, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dibahas Pansus B, serta Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibahas Pansus C.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus A melalui juru bicaranya, Ropina, meminta agar Raperda tentang IMTN ditunda. Pansus menilai Raperda tersebut belum menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Menurut Pansus A, persoalan utama yang saat ini dihadapi masyarakat bukan karena belum adanya regulasi mengenai IMTN, melainkan belum optimalnya keakuratan data SPT/instansi di Kabupaten Sanggau.
“Persoalan yang dihadapi masyarakat bukan terletak pada belum adanya IMTN, melainkan belum optimalnya keakuratan data SPT/Instansi di Kabupaten Sanggau. Oleh karena itu, kami meminta agar Pemerintah fokus pada perbaikan kualitas tata kelola SPT/Instansi daripada membentuk peraturan baru,” ujar Ropina.
Selain itu, Pansus A meminta agar pengaturan mengenai IMTN tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal tersebut dinilai penting agar regulasi baru tidak justru memperpanjang rantai birokrasi maupun menambah beban biaya bagi masyarakat.
“Raperda IMTN ini berpotensi menimbulkan inefisiensi birokrasi, waktu, dan biaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Berbeda dengan Pansus A, Pansus B dan Pansus C menyatakan menyetujui dua Raperda usulan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menanggapi keputusan Pansus A yang meminta penundaan pembahasan Raperda IMTN, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menilai usulan tersebut memiliki alasan yang cukup kuat.
“Saya rasa penundaan yang disampaikan Pansus A sangat beralasan. Mungkin karena memang belum terlalu urgen untuk kita sahkan menjadi Perda, dan tentunya akan kami kaji lebih lanjut bersama Eksekutif dan Legislatif ke depan,” kata Yohanes Ontot.
Sementara terhadap dua Raperda yang telah disetujui DPRD, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan mitra terkait yang telah melakukan pembahasan secara serius.
“Harapan kita tentu Perda yang disetujui ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Sanggau,” pungkasnya.[SK]
