![]() |
| Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Tiga WBP Rutan Kelas IIB Bengkayang Mendapat Remisi Bebas. SUARALAWANGKUARI/SK |
Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau remisi khusus berupa pengurangan masa pidana yang membuat mereka langsung bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Yopi, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi HUT RI ini kami ajukan bagi 162 warga binaan. Alhamdulillah, tiga orang di antaranya langsung mendapatkan remisi bebas dan sudah bisa kembali ke tengah masyarakat,” ujar Yopi, Senin (18/8/2025).
Sementara itu, sebanyak 159 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda.
Rinciannya, 17 orang mendapatkan remisi satu bulan, 27 orang memperoleh remisi dua bulan, 61 orang menerima remisi tiga bulan, 37 orang mendapatkan remisi empat bulan, serta 17 orang memperoleh remisi lima bulan.
Yopi menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi telah melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian terhadap perilaku selama menjalani pembinaan di Rutan Bengkayang.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti berbagai program pembinaan.
“Sementara untuk Remisi Umum II atau remisi bebas tercatat tiga orang. Kami berharap momentum kemerdekaan ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Bagi tiga warga binaan yang memperoleh RU II, berakhirnya masa pidana menjadi awal baru untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Yopi berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki kehidupan, menjaga perilaku dan tidak kembali melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami berharap warga binaan yang bebas dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat, serta mampu menjadi pribadi yang lebih produktif,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pembinaan di dalam rutan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar memiliki perubahan perilaku dan bekal yang dapat digunakan setelah kembali ke masyarakat.
“Negara hadir melalui program pembinaan. Kami ingin memastikan mereka keluar dengan bekal yang cukup agar bisa berkontribusi positif,” tutup Yopi.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.[SK]
