Kegiatan yang berlangsung di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin (13/7/2026), tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada petani dan kelembagaan pertanian agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran serta mendukung kelancaran aktivitas pertanian di Kabupaten Mempawah.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Mempawah Arifin, Kapolres Mempawah yang diwakili Kasat Binmas AKP Amat Dasroni, serta Sales Branch Manager Fuel 1 Pertamina.
Turut hadir Ketua Perhiptani Kabupaten Mempawah Sumadi, Sekretaris Perhiptani Kalimantan Barat Abdul Kadir, para penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani dari berbagai kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara, persyaratan, hingga mekanisme pengajuan pembelian BBM bersubsidi bagi petani maupun kelembagaan pertanian.
Petani yang membutuhkan BBM bersubsidi diperbolehkan melakukan pembelian menggunakan jerigen dengan syarat harus memiliki surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat, seperti lurah, camat, maupun Dinas Pertanian.
Surat rekomendasi tersebut dapat diberikan kepada kelompok maupun kelembagaan pertanian, seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), serta lembaga petani lainnya yang memenuhi ketentuan.
Untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi, petani juga diwajibkan melengkapi sejumlah data pendukung. Data tersebut meliputi kinerja alat dan mesin pertanian (alsintan), kebutuhan BBM per hektare atau per hari, identitas operator alsintan, jadwal penggunaan alat, hingga luas lahan yang akan dikelola.
Dengan adanya kelengkapan data tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi kebutuhan sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Dalam sosialisasi juga ditegaskan bahwa pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib melayani pembelian BBM bersubsidi apabila surat rekomendasi dan seluruh dokumen pendukung telah dinyatakan lengkap serta valid.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Untuk menjaga ketertiban dalam proses distribusi, pembelian BBM bersubsidi juga akan mendapat pengawasan dan pengawalan dari pihak kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menghindari antrean panjang di SPBU.
Surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi berlaku sesuai kebutuhan kegiatan pertanian atau musim tanam, seperti pengolahan lahan, masa panen, hingga kegiatan pemompaan air. Jenis alat pertanian yang digunakan juga harus dicantumkan secara jelas dalam surat rekomendasi.
Pengambilan BBM bersubsidi dapat dilakukan oleh ketua kelompok tani atau pihak lain yang telah mendapat kuasa berdasarkan kesepakatan kelompok.
Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa besaran alokasi BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Tahun 2025. Setiap penerima subsidi diwajibkan menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan dilarang melakukan penyalahgunaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada pencabutan surat rekomendasi hingga pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain aspek administrasi, petani juga diingatkan untuk memperhatikan faktor keselamatan dalam penyimpanan BBM karena bahan bakar merupakan material yang mudah terbakar dan membutuhkan penanganan yang tepat.
Sementara itu, penyaluran Solar bersubsidi akan dilakukan pemerintah berdasarkan kuota yang telah ditetapkan dengan mengacu pada data kebutuhan yang telah diajukan dan diverifikasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhiptani Mempawah berharap petani semakin memahami aturan pembelian BBM bersubsidi sehingga proses distribusi dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian.
Selama seluruh persyaratan terpenuhi, kebutuhan BBM petani dipastikan tetap dilayani guna menunjang kegiatan pertanian dan mencegah terjadinya kendala pasokan di lapangan,[SK]
.jpg)