Streaming Radio Lawang Kuari

Pemprov Kalbar Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

Editor: Admin author photo

Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terkait Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Harisson menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga kepastian hukum, menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan nasional, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Kalimantan Barat.

“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Harisson.

Ia menjelaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, melalui perubahan Perda tersebut, pemerintah daerah ingin menghadirkan regulasi yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.

Harisson menyebutkan, penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, perubahan tersebut juga menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Hasil evaluasi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi materi muatan Perda agar selaras dengan regulasi nasional serta mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang lebih akuntabel.

Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah pengaturan terhadap sejumlah objek retribusi baru, termasuk retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat.

Harisson menjelaskan, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” jelasnya.

Selain menyesuaikan regulasi, Pemprov Kalbar juga melakukan penyempurnaan terhadap struktur tarif sejumlah jenis retribusi agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kondisi terkini. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi PAD secara transparan sekaligus mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional.

Harisson menegaskan, perubahan Perda tersebut bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perubahan regulasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Sekda Kalbar berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan lancar sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan serta menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harisson.

Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play