Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas terhadap kasus kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Jalan Perdana Ujung, Kecamatan Pontianak Selatan. Satu bidang lahan yang terbakar pada Minggu (26/7/2026) malam resmi disegel, sementara pemilik lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi dikenakan sanksi denda.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak. SUARALAWANGKUARI/SK
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pembakaran lahan yang dapat memicu bencana kabut asap dan mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi dan pendidikan.
“Sudah satu titik di Jalan Perdana Ujung. Lahannya akan kita segel sampai pemiliknya kita proses, termasuk dikenakan denda,” tegas Edi usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (28/7/2026).
Menurut Edi, upaya pencegahan karhutla terus dilakukan secara intensif melalui patroli rutin yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni hingga instansi terkait lainnya. Langkah tersebut bertujuan mendeteksi dan memadamkan titik api sedini mungkin sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan angka kebakaran lahan yang disebabkan oleh ulah manusia.
“Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi kesengajaan membakar lahan yang menyebabkan bencana asap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Pontianak, RM Nasir, mengungkapkan bahwa pola karhutla pada tahun 2026 menunjukkan perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya kebakaran lahan hanya terjadi pada satu periode puncak musim kemarau antara Agustus hingga September, tahun ini kebakaran sudah muncul dalam dua periode, yakni Januari hingga Maret dan kembali meningkat pada Juli.
Menurut Nasir, hasil evaluasi penanganan karhutla pada awal tahun menjadi dasar pemerintah untuk memperkuat strategi pencegahan dibanding hanya berfokus pada pemadaman.
“Hasil evaluasi Januari sampai Maret menjadi dasar kami. Sekarang kami mengutamakan pencegahan dan pengenaan sanksi apabila ada yang membakar lahan,” katanya.
Strategi tersebut, lanjut Nasir, mulai menunjukkan hasil positif. Di Kecamatan Pontianak Utara yang sebelumnya menjadi salah satu wilayah dengan kejadian kebakaran lahan cukup tinggi, intensitas karhutla mulai menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk pembakaran lahan.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan perhatian khusus terhadap wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi. Salah satu kendala yang dihadapi adalah banyaknya pemilik lahan yang tidak berdomisili di lokasi sehingga pengawasan menjadi lebih sulit dilakukan.
“Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian pemilik lahan di dua wilayah tersebut tidak berdomisili di lokasi sehingga pengawasannya menjadi lebih sulit,” jelas Nasir.
BPBD memastikan setiap laporan kebakaran dapat segera ditindaklanjuti. Berdasarkan data dan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga saat ini Kota Pontianak masih tercatat nihil hotspot karena setiap kemunculan api berhasil dipadamkan sebelum berkembang menjadi titik panas yang terdeteksi satelit.
Mengantisipasi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang, BPBD juga telah mendirikan dua posko pemantauan strategis. Posko pertama berada di kawasan Merindu Alam untuk memantau wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara, sedangkan posko kedua ditempatkan di Masjid Al Ihsan, Budi Utomo, guna mengawasi wilayah Pontianak Utara.
Selain memperkuat patroli darat di kawasan rawan kebakaran, BPBD juga meningkatkan koordinasi dengan camat dan lurah untuk mengawasi lahan-lahan yang berpotensi terbakar, khususnya yang dimiliki oleh warga yang tidak tinggal di lokasi.
Nasir menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar kebakaran lahan dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi bencana asap,” pungkasnya.
Langkah penyegelan lahan dan penegakan hukum yang dilakukan Pemkot Pontianak menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menindak pelaku pembakaran lahan demi menjaga kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan mencegah terulangnya bencana kabut asap di Kota Pontianak.[SK]