Streaming Radio Lawang Kuari

Pemkot Pontianak Larang Pelaku Usaha Omzet di Atas Rp50 Juta Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Editor: Admin author photo

Sosialisasi Tentang Ketentuan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan penggunaan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta kini tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan sosialisasi surat edaran tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada agen, pangkalan, dan pelaku usaha bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.

“Ini agenda sosialisasi tentang penggunaan gas LPG 3 kilogram sesuai surat edaran wali kota. Mudah-mudahan para pangkalan, para agen, beserta pelaku usaha bisa saling punya kesadaran. Penggunaan gas LPG 3 kilogram ini ada yang lebih berhak, ditujukan kepada yang tepat sasaran,” ujar Bahasan saat sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Menurut Bahasan, pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki omzet di atas Rp50 juta per bulan dinilai sudah mampu beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan LPG subsidi agar tetap dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

“Mereka yang beromzet di atas 50 juta, dan dalam surat edaran itu juga kami berikhtiar untuk membantu negara, pemerintah pusat, dengan melarang ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram,” katanya.

Selain menyasar pelaku usaha, Pemerintah Kota Pontianak juga melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Bahasan menyebut kebijakan tersebut menjadi bentuk keteladanan dari pemerintah daerah agar masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik tidak lagi menggunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Jumlah ASN di Kota Pontianak ini 6.022 orang. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami melarang ASN menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi ini menjadi motivasi dan semangat kepada pelaku usaha atau orang kaya untuk sadar tidak menggunakannya,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak, mulai dari agen, pangkalan, pelaku usaha, hingga masyarakat mampu ikut mendukung kebijakan tersebut dengan menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

Pemerintah Kota Pontianak menilai ketepatan sasaran distribusi LPG 3 kg merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan akses terhadap bahan bakar bersubsidi.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play