Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Tim kuasa hukum VP melalui Deden Kurnia menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/7/2026), pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun meminta penyidik bekerja secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kegiatan konferensi pers terkait meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar, pada Rabu (29/7/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Deden menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut secara tuntas. Namun sebagai kuasa hukum, mereka merasa berkewajiban menyampaikan sejumlah perkembangan dan fakta yang menurutnya penting untuk memastikan proses hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran materiil.
“Kami selaku kuasa hukum Saudara VP menyampaikan bahwa sejak awal kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Landak. Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Deden.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kronologi penerbitan dokumen penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, penyelidikan dimulai pada 11 April 2026 dengan ruang lingkup yang dinilai masih terbatas. Namun, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 12 April 2026, sementara hasil pemeriksaan autopsi yang disebut menjadi salah satu dasar penting dalam perkara tersebut baru bertanggal 13 April 2026.
Menurut Deden, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada publik guna menjaga transparansi proses hukum.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik, bagaimana mungkin suatu dokumen yang bertanggal 13 April 2026 dijadikan dasar atau pertimbangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 12 April 2026,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya temuan dua masker di sekitar lokasi kejadian yang dinilai berpotensi menjadi barang bukti penting. Mereka meminta agar temuan tersebut diperiksa secara ilmiah melalui laboratorium forensik apabila dianggap relevan oleh penyidik.
“Kami menemukan adanya dua buah masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut kami memiliki potensi sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami riwayat komunikasi pada telepon seluler korban. Mereka mengaku memperoleh informasi yang mengindikasikan adanya komunikasi yang diduga berisi ancaman sebelum peristiwa terjadi.
Deden menegaskan seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang maupun profesi.
“Kami meminta agar seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga mendorong penyidik untuk menelusuri mutasi rekening dan transaksi perbankan milik korban. Menurut mereka, terdapat sejumlah transaksi kepada pihak tertentu yang dilakukan beberapa hari sebelum korban meninggal dunia dan perlu ditelusuri lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Dalam kesempatan itu, Deden turut meminta dilakukan audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun jalur akses menuju lokasi. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan sejumlah pihak, mengidentifikasi kemungkinan adanya kendaraan lain di lokasi, serta mencocokkan rekaman dengan keterangan para saksi.
Sorotan lainnya muncul dari hasil rekonstruksi yang digelar pada 20 Juli 2026. Menurut Deden, terdapat pengakuan seorang saksi mengenai perekaman video terhadap korban serta adanya komunikasi melalui panggilan video dengan seseorang berinisial MY.
“Menurut kami, fakta tersebut merupakan perkembangan yang sangat penting karena sebelumnya tidak pernah diketahui publik,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik mendalami tujuan perekaman video, isi komunikasi yang terjadi, waktu pelaksanaan komunikasi, alasan dilakukannya panggilan video, hingga memeriksa MY guna memastikan seluruh fakta dapat diuji secara objektif.
Selain menyampaikan sejumlah catatan terkait proses penyidikan, kuasa hukum juga mengungkapkan keberatan atas dugaan pembatasan hak-hak keperdataan yang dialami VP. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, VP disebut tidak diberikan kesempatan untuk menandatangani dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan bagi kepentingan anaknya.
“Status tersangka tidak menghapus status seseorang sebagai ayah, wali, kepala keluarga, maupun subjek hukum yang masih memiliki hak-hak konstitusional,” kata Deden.
Menutup pernyataannya, Deden menegaskan bahwa konferensi pers tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya penegakan hukum agar tetap profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
“Kami ingin menegaskan bahwa konferensi pers ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“VP saat ini masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Oleh karena itu, seluruh hak konstitusionalnya wajib dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Deden.[SK]